Karangbinangun – Pemerintah Desa Karangbinangun telah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa bersama BPD dan perangkat desa pada Akhir Desember 2025. Dalam dokumen APBDesa 2026, alokasi anggaran dirancang untuk mendukung program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembiayaan kegiatan yang pro-rakyat sesuai dengan Permendesa Nomor 16 Tahun 2026. Beberapa fokus utama anggaran tahun 2026 meliputi:
- Pembangunan infrastruktur desa (jalan setapak, drainase, fasilitas umum, dll.)
- Penguatan pelayanan dasar bagi masyarakat
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Bantuan sosial untuk warga kurang mampu
- Tangguh bencana
- Dukungan Koperasi Merah Putih
- Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
- Program Prioritas Desa Lainnya

Penetapan APBDesa 2026 ini disahkan untuk memberikan arah tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Di samping itu dalam forum musyawarah desa ini juga dilakukan verifikasi Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data dan penyaluran bantuan sosial, Pemerintah Desa Kapasari juga telah melakukan verifikasi dan validasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026. Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 9 orang calon KPM yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hasil verifikasi ini sudah dimasukkan dalam berita acara dan akan diumumkan kepada masyarakat. Pemerintah Desa Karangbinangun menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat memperkuat ikhtiar bersama dalam memajukan desa. Demikian berita informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan publik dan pedoman pelaksanaan program tahun 2026.