Pemerintah Desa Karangbinangun telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau yang seringkali kita dengar dengan istilah APBDesa. Penetapan APBDesa ini dilaksanakan di Balai Desa Karangbinangun melalui Musyawarah Desa yang diikuti oleh berbagai unsur. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 90.000.000,-
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 39.447.500,-
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 355.049.110,-
- Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 797.211.000,-
- Bantuan Keuangan Kabupaten (DANA DUSUN) sebesar Rp. 140.000.000,-
- Lain-lain yang sah sebesar Rp. 1.000.000,-
Dengan total anggaran sebesar Rp. 1.422.707610,- . Dengan jumlah tersebut sudah dialokasikan atau di ploting sesuai dengan peruntukannya masing-masing, sehingga Pemerintah Desa Karangbinangun berpedoman pada APBDesa tersebut yang mana ketika sudah di sahkan menjadi Produk Hukum Desa yaitu Peraturan Desa.