Karangbinangun, 28 Mei 2025 — Pemerintah Desa Karangbinangun melaksanakan program penerbitan, balik nama, dan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dalam rangka penyesuaian dan verifikasi data antara sertifikat hak atas tanah dan SPPT PBB.
Program ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan dan perpajakan di wilayah Desa Karangbinangun. Kepala Desa Karangbinangun, Bapak [Sugianto], menjelaskan bahwa masih terdapat banyak ketidaksesuaian antara data kepemilikan tanah yang tercantum dalam sertifikat dan data yang tertera dalam SPPT PBB, baik dari sisi nama wajib pajak maupun luasan tanah.
"Kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Desa dalam mendukung program nasional tertib administrasi pertanahan dan perpajakan. Dengan sinkronisasi data, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan transaksi tanah dan tidak akan terkendala saat proses jual beli atau pengurusan legalitas lainnya," ujar beliau.
Program ini mencakup tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Penerbitan SPPT Baru – Bagi tanah yang sebelumnya belum memiliki SPPT PBB-P2.
2. Balik Nama SPPT – Untuk menyesuaikan nama wajib pajak dalam SPPT sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat tanah.
3. Pemecahan SPPT – Untuk tanah yang telah mengalami pembagian atau pemecahan menjadi beberapa bidang, agar setiap bidang memiliki SPPT masing-masing.
Pemerintah Desa Karangbinangun mengimbau seluruh warga yang belum melakukan penyesuaian data SPPT agar segera menghubungi kantor desa dengan membawa dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, KTP, dan SPPT lama.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi serta mendorong kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan desa.