Karangbinangun, 28 April 2025 — Pemerintah Desa Karangbinangun menggelar rapat koordinasi internal penting pada Senin (28/4) di Balai Desa Karangbinangun. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan tentang program balik nama, perubahan, dan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah desa menekankan pentingnya percepatan proses administrasi agar data PBB sesuai dengan kondisi riil kepemilikan lahan dan bangunan warga. Kepala Desa Karangbinangun menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperlancar pelayanan publik di bidang pertanahan.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap daftar penerima bantuan sosial. Pemerintah desa berupaya memastikan bahwa bantuan sosial seperti BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) dan program-program sosial lainnya, tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada warga yang berhak. Para Kepala Dusun diminta aktif mendata kembali warganya, khususnya untuk menyesuaikan kondisi terbaru di lapangan.
Kepala Desa Karangbinangun dalam sambutannya berharap, "Melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat desa dan masyarakat bisa lebih aktif dalam mendukung program-program pemerintah desa, sehingga semua pelayanan bisa berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel."
Pemerintah desa juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan laporan terkait pelayanan desa melalui layanan aduan yang telah disediakan. Rapat berlangsung dengan penuh semangat dan diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut, termasuk verifikasi untuk program bantuan sosial dan langkah-langkah percepatan untuk program Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).