Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan mengenai masa akhir jabatan Kepala Desa kepada Kepala Desa setempat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan proses pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian surat pemberitahuan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Ketua BPD beserta anggota, disaksikan perangkat desa, sebagai langkah awal persiapan tahapan selanjutnya menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa. Suasana berlangsung penuh kekeluargaan, tertib, dan tetap mengedepankan sinergi antar lembaga desa.
Ketua BPD menyampaikan bahwa pemberitahuan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan amanah regulasi yang harus dilaksanakan demi menjamin kesinambungan roda pemerintahan desa. Dengan adanya pemberitahuan sejak dini, diharapkan pemerintah desa dapat menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi serta laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Desa menyambut baik penyampaian tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin antara pemerintah desa dan BPD. Ia berharap hubungan harmonis antar lembaga desa tetap terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses transisi kepemimpinan desa nantinya dapat berjalan lancar, demokratis, dan sesuai aturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta pembangunan desa terus berkelanjutan.