Jakarta – Pemerintah resmi menyampaikan rencana untuk melakukan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026, sebagai bagian dari program pemutihan terhadap peserta yang memenuhi syarat. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan telah mencapai angka yang signifikan, sehingga pemerintah menilai perlu langkah strategis untuk membersihkan piutang dan memastikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan. Untuk mendukung program pemutihan ini, alokasi anggaran dalam APBN 2026 disiapkan mencapai sekitar Rp 20 triliun untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Persyaratan dan Kriteria Peserta yang Berhak :
Pemutihan tunggakan ini tidak berlaku untuk semua peserta. Hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Berikut syarat utama:
1. Peserta yang beralih menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Artinya, peserta yang sebelumnya mandiri kemudian ditetapkan sebagai peserta yang iurannya ditanggung pemerintah.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu / rentan sosial ekonomi, dengan data terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data kesejahteraan sosial resmi.
3. Peserta dengan status sebagai PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Tunggakan yang akan dihapus dibatasi untuk maksimal 24 bulan (2 tahun). Artinya tunggakan lebih dari 2 tahun bisa jadi tidak seluruhnya dihapus.
5. Peserta harus melakukan pemeriksaan dan pendaftaran ulang sesuai prosedur yang ditetapkan (misalnya melalui aplikasi atau verifikasi data) agar status kepesertaannya bisa aktif kembali.
Cara Mendapatkan Pemutihan
Peserta harus memastikan data mereka tercatat di DTSEN dan memenuhi kategori kemiskinan atau keterbatasan ekonomi.
Peserta yang sebelumnya tertunggak dan ingin memanfaatkan program ini harus mengikuti pendaftaran ulang atau verifikasi ulang status kepesertaan melalui kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan atau instansi terkait.
Untuk peserta yang tidak termasuk program pemutihan: tetap wajib melunasi tunggakan agar kepesertaan kembali aktif.
Dampak dan Manfaat
Peserta yang mendapat penghapusan akan terbantu secara finansial, dan akses pelayanan kesehatan mereka dapat kembali lancar tanpa beban tunggakan masa lalu.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa memperbaiki kondisi keuangan dan data tunggakan, serta memperkuat program jaminan kesehatan nasional agar lebih berkelanjutan.
Namun, penting bagi masyarakat untuk cepat melakukan verifikasi data dan memahami syarat agar tidak ketinggalan kesempatan ini.