Karangbinangun — Pemerintah Desa Karangbinangun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka membahas dan menyetujui penetapan lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Karangbinangun dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, pengurus KDKMP, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat setempat.
Musyawarah ini digelar untuk menjawab kebutuhan pengembangan ekonomi desa sekaligus memperkuat peran KDKMP sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu agenda utama adalah pembahasan mengenai lokasi pembangunan gerai KDKMP yang strategis, mudah diakses, dan mendukung aktivitas usaha masyarakat.
Dalam sesi pembahasan, Pemerintah Desa mengusulkan lokasi pembangunan berada di lahan tanah terbuka yang terletak di sebelah selatan kantor desa, yang masih dalam satu kawasan kantor desa. Lahan tersebut memiliki ukuran sekitar 600 m² atau 20 x 30 meter, dan dinilai memenuhi aspek teknis, legalitas, serta efektivitas pelayanan masyarakat.
Setelah melalui diskusi, tanya jawab, dan kajian bersama, seluruh peserta musyawarah menyatakan persetujuan bahwa lokasi tersebut layak dan siap digunakan sebagai area pembangunan gerai koperasi. Penetapan ini juga menjadi langkah awal untuk memperkuat perencanaan pembangunan ekonomi desa ke depan.
Kepala Desa Karangbinangun dalam kesempatan itu menyampaikan harapan besarnya agar pembangunan gerai KDKMP dapat segera direalisasikan dan menjadi pusat perekonomian baru bagi masyarakat Desa Karangbinangun. Beliau menambahkan bahwa keberadaan gerai ini nantinya diharapkan mampu mendorong peningkatan usaha mikro, menyediakan layanan koperasi yang lebih dekat dan cepat, serta membuka lapangan usaha baru.
Dengan ditetapkannya lokasi tersebut melalui musyawarah desa khusus, maka Pemerintah Desa bersama KDKMP akan segera menindaklanjuti tahapan berikutnya, termasuk penyusunan desain, perencanaan anggaran, dan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.
Musyawarah desa ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk sahnya kesepakatan bersama seluruh unsur desa.