Sebelum mengenal tentang apa itu SISKEUDES, terlebih dahulu kita flashback bahwa software ini merupakan salah satu implementasi yang nyata dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana UU tersebut sekarang sudah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024. Dengan berkoordinasi dengan antar kementrian terkait, maka SISKEUDES yang merupakan sebagai alat pengendali di Desa ini diharapkan dapat memonitor aktivitas utamanya dalam hal pembangunan di Desa.
SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa ) adalah sebuah alat visualisasi data yang memberikan informasi tentang bagaimana dana desa telah digunakan dari tahun ke tahun di tingkat kecamatan atau pemerintah daerah tertentu. Dana desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di Indonesia untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Tujuan utama dari dashboard ini adalah memberikan informasi yang mudah dimengerti kepada masyarakat, stakeholder, dan pemerintah setempat tentang penggunaan dana desa dari tahun ke tahun. Hal ini dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik, pemantauan pembangunan, serta membangun transparansi dalam pengelolaan dana desa. Jadi, ketika setelah dilakukan penetapan APBDesa langkah berikutnya adalah mengentry kegiatan tersebut ke SISKEUDES agar dapat terekam dan tercatat di pusat, sehingga penganggaran nya jelas dan sesuai dengan aturan yang ada.