Karangbinangun — Tim Kecamatan Karangbinangun bersama Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta perwakilan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di wilayah Kecamatan Karangbinangun.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan meninjau langsung progres pelaksanaan kegiatan fisik maupun administrasi di setiap desa. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan dokumen pendukung, seperti laporan realisasi anggaran, RAB, serta kelengkapan administrasi lainnya.
Kasi PPM Kecamatan Karangbinangun dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan monev ini penting dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi penyimpangan serta mendukung tercapainya target pembangunan desa. “Kami berharap pemerintah desa dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta segera menindaklanjuti catatan atau rekomendasi dari hasil monitoring ini,” ujar beliau.
Perwakilan TA Kabupaten Lamongan juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan pemerintah kabupaten harus terus diperkuat agar Dana Desa dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur desa.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini diharapkan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Karangbinangun dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat guna sesuai dengan visi pembangunan desa yang berkelanjutan.