Karangbinangun — Pemerintah Desa Karangbinangun telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode bulan April hingga Juni Tahun Anggaran 2025. Bantuan ini diberikan kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa dan memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima selama tiga bulan mencapai Rp 900.000. Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat desa yang terdampak kondisi sosial ekonomi dan mendukung ketahanan keluarga di tengah pemulihan pascapandemi.
Kegiatan penyaluran berlangsung dengan lancar dan tertib di balai desa, serta disaksikan oleh perangkat desa, BPD, dan pendamping desa. Pemerintah Desa Karangbinangun berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima untuk kebutuhan pokok keluarga.