Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting. Proses Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa, dan unsur-unsur lainnya dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
Dalam kesempatan Rembug Stunting yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa 9 Juli 2024, Pemerintah Desa Karangbinangun melakukan kegiatan guna mendukung program pemerintah dalam mencegah gejala stunting. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa, Perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa Karangbinangun, serta seluruh Kader Kesehatan Desa Karangbinangun.
Di dalam melaksanakan konvergensi intervensi untuk pencegahan stunting di tingkat Desa, rembuk stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasi usulan-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan lima paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM). Rembuk stunting dilakukan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKP Desa tahun berikutnya. Pemerintah Desa akan terus mendorong kebijakan dan program yang dapat memberikan kesejahteraan untuk masyarakat terutama di bidang kesehatan, khususnya untuk para anak-anak.