Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan dan DPMD Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Tahun 2025 di Aula DPMD Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini diikuti oleh 89 desa dari 4 kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam sambutannya, Bupati Lamongan yang diwakili oleh Kepala Dina PMD Joko Raharto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya aplikasi Jaga Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyimpangan.
Tujuan dan Manfaat Aplikasi Jaga Desa
Aplikasi Jaga Desa memiliki beberapa tujuan dan manfaat, antara lain:
- Meningkatkan Transparansi: Aplikasi ini memungkinkan pengawasan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.
- Mencegah Penyimpangan: Aplikasi ini dapat membantu mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
- Memperkuat Sinergi: Aplikasi ini memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum.
Fitur-Fitur Aplikasi Jaga Desa
Aplikasi Jaga Desa memiliki beberapa fitur, antara lain:
- Jaksa Garda Desa/Kelurahan: input anggaran dan pengelolaan dana desa
- Jaga Budaya: pendataan cagar budaya
- Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban: kontrol terhadap organisasi masyarakat di desa yg
- Pemantauan Lingkungan: kontrol atas keamanan proyek pembangunan desa
- Pemantauan Orang Asing: pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing
- Aset Desa/Kelurahan: pengelolaan aset desa seperti kendaraan dan alat operasional
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa di Kabupaten Lamongan dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku