Senin, 24 Februari 2025 bertempat di Balai Desa Karangbinangun, Pemerintah Desa Karangbinangun berkolaborasi dengan BAPENDA Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan Pemutakhiran PBB-P2 untuk Desa Karangbinangun. Ini merupakan tindaklanjut dari Surat Permohonan yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa Karangbinangun pada tanggal 17 Februari 2025. Pemerintah Desa Karangbinangun memulai program kegiatan Pemutakhiran Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kecamatan Karangbinangun. Karena sejak dari peralihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat menjadi pengelolaan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2013, pemutakhiran data PBB-P2 belum pernah dilakukan. Sehingga hal tersebut berdampak tidak optimalnya potensi penerimaan PBB-P2 akibat belum faktualnya data potensi Objek dan Subjek PBB-P2 yang ada dalam wilayah Desa Karangbinangun. Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan updating data yang sebenarnya. Kedepan Pemerintah Desa Karangbinangun akan terus bersinergi dengan Pihak Kecamatan, Bapenda Kabupaten Lamongan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dalam melakukan pemutakhiran data PBB-P2 di wilayah Desa Karangbinangun.