Karangbinangun, 13 Februari 2025
Pemasangan Spanduk Realisasi Anggaran 2024 dan APBDes Tahun 2025 di Papan Pengumuman Kantor Desa Karangbinangun, bertempat di Kantor Desa Karangbinangun, dilaksanakan kegiatan pemasangan spanduk Realisasi Anggaran 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, edukasi, keterlibatan masyarakat, serta pengendalian penggunaan dana desa. Ini merupakan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, Pemerintah Desa Karangbinangun telah memasang Baliho atau Banner tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik. Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025.
Dengan pemasangan spanduk ini, diharapkan informasi terkait realisasi anggaran 2024 dan APBDes Tahun 2025 dapat lebih mudah diakses oleh seluruh warga desa. Transparansi anggaran menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa dana desa disalurkan secara tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran juga menjadi fokus utama kegiatan ini. Dengan adanya informasi yang jelas dan mudah dipahami melalui spanduk yang dipasang, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik dan termotivasi untuk terlibat aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu, upaya untuk meningkatkan akuntabilitas juga tercermin melalui pemasangan spanduk ini.
Warga desa memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan kemana dana desa digunakan, sehingga melalui visualisasi realisasi APBDes ini, diharapkan tingkat akuntabilitas pemerintah desa dapat semakin ditingkatkan. Edukasi juga menjadi aspek penting dalam kegiatan ini. Melalui penjelasan yang disertakan dalam spanduk, masyarakat akan lebih memahami proses pengelolaan dana desa, penggunaan anggaran, serta dampaknya bagi pembangunan desa secara keseluruhan. Keterlibatan masyarakat dalam pengendalian penggunaan dana desa turut ditekankan melalui pemasangan spanduk ini.
Dengan informasi yang transparan dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program-program yang telah direncanakan dalam APBDes Tahun 2024. Dengan demikian, pemasangan spanduk Realisasi Anggaran dan APBDes Tahun 2024 di Kantor Desa Pematang Karangan merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan desa, meningkatkan partisipasi serta keterlibatan masyarakat, serta memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien demi kemajuan bersama.