Pemerintah Karangbinangun melaksanakan kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur mulai dari BPD, LPM, RT/RW, Bidan Desa, Kader-kader Posyandu, dan Tokoh Masyarakat. Serta dengan Narasumber dari Kasi PPM Kecamatan Karangbinangun, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Berlangsung di Balai Desa Karangbinangun, kegiatan ini di awali dengan Sambutan Kepala Desa Karangbinangun (SUGIANTO), dalam sambutannya beliau menerangkan secara garis besar terkait anggaran yang masuk ke Desa Karangbinangun dengan total Rp. 1.422.707.610,-Selanjutnya, Kasi PPM Kecamatan (WACHID) menambahkan bahwa dalam penganggaran dan penyusunan APBDesa TA. 2025 berpedoman pada PMK 108 Tahun 2024.
Selain itu, Pendamping Desa dalam hal ini disampaikan oleh (ABDUL ROUF) menyampaikan bahwa penetapan APBDesa ini berpedoman pada titik fokus yang sudah di tentukan oleh kemendes. Bisa dikatakan bahwa di tahun 2025 ada beberapa titik fokus yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Desa Karangbinangun, diantaranya Pembangunan Lapangan Olahraga, pembangunan di bidang pertanian dan pembangunan di lingkungan permukiman. Di samping itu, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga sudah disepakati dengan jumlah 19 KPM yang sudah diverifikasi bersama. Di sisi lain, pembangunan SDM berupa pelayanan kesehatan dan kebersihan lingkungan juga tidak tertinggal. Sehingga dengan ditetapkannya APBDesa TA. 2025 ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Karangbinangun untuk melaksanakan kegiatan yang sudah di anggaran dengan baik. Dan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi sekaligus mensosialisasikan kegiatan yang akan di laksanakan di tahun 2025.