Dalam pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur desa tentunya melalui beberapa tahap. Diantaranya adalah rencana pembangunan tersebut harus sudah termuat dalam RPJMDes yang berlaku, kemudian diusulkan dan disepakati dalam musyawarah RKP Desa setelah itu baru dimasukkan kedalam APB Desa. Namun tidak cukup itu saja, dalam pembangunan fisik maka diperlukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari ahli yang membidangi, kemudian RAB tersebut dijadikan acuan dalam memberi anggaran pada tiap titik pembangunan.
Atas dasar itulah kemarin pada hari Kamis, 01 Februari 2024 Pemerintah Desa Karangbinangun bekerja sama dengan Staff Kecamatan Bidang Pembangunan, diikuti dengan Ketua BPD untuk survey lapangan agar lebih tepat dalam mengelola anggaran. Selain ketepatan dalam mengelola anggaran tentunya Pemerintah Desa Karangbinangun juga ingin agar sarana dan prasarana yang dibangun memang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Survey lapangan yang dilakukan kemarin adalah untuk menentukan alokasi anggaran dan titik pembangunan fisik di tahun 2024.